Pada tanggal 7 Oktober 2015, pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi tahap III. Paket kebijakan ekonomi tahap III mencakup tiga wilayah kebijakan:
- Pertama, penurunan tarif listrik dan harga BBM serta gas.
- Kedua, perluasan penerima kredit usaha rakyat (KUR).
- Ketiga, penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal.
1. Penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), gas, dan listrik:
Harga avtur, Liquified Petroleum Gas (LPG) 12 kg, Pertamax, dan Pertalite efektif turun sejak 1 Oktober 2015.
Sedangkan harga gas untuk pabrik dari lapangan gas baru ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk dan harga listrik untuk pelanggan industri I3 dan I4 akan turun sebesar Rp 12 – Rp 13 per kWh mengikuti turunnya harga minyak dunia.
2. Perluasan wirausahawan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR):
Untuk meningkatkan akses wirausahawan kepada kredit perbankan, pemerintah telah menurunkan tingkat bunga KUR dari sekitar 22 persen menjadi 12 persen.
3. Penyederhanaan izin pertanahan dalam kegiatan penanaman modal:
Di bidang pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merevisi Peraturan Menteri No. 2 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang, dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal. Tujuannya, membuat proses mengurus izin pertanahan menjadi lebih efisien.

Posting Komentar