Paket Kebijakan Ekonomi II disampaikan pada 29 September 2015. Presiden Joko Widodo mengarahkan paket kebijakan ekonominya untuk fokus
pada upaya meningkatkan investasi. Bentuk upaya ini adalah deregulasi
dan debirokratisasi peraturan untuk mempermudah investasi, baik
penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA).
Inilah isi lengkap kebijakan ekonomi tahap II Presiden Jokowi:
1. Kemudahan Layanan Investasi 3 Jam
Untuk
menarik penanaman modal, terobosan kebijakan yang akan dilakukan adalah
memberikan layanan cepat dalam bentuk pemberian izin investasi dalam
waktu tiga jam di Kawasan Industri. Dengan mengantongi izin tersebut,
investor sudah bisa langsung melakukan kegiatan investasi. Regulasi yang
dibutuhkan untuk layanan cepat investasi 3 jam ini adalah Peraturan
Kepala BKPM dan Peraturan Pemerintah mengenai Kawasan Industri serta
Peraturan Menteri Keuangan.
2. Pengurusan Tax Allowance dan Tax Holiday Lebih Cepat
Setelah
dalam 25 hari syarat dan aplikasi dipenuhi, pemerintah mengantongi
keputusan bahwa investasi tersebut dapat menerima tax allowance atau
tidak. Sedangkan untuk tax holiday, Menteri Keuangan Bambang
Brodjonegoro memutuskan pengesahannya maksimun 45 hari setelah semua
persyaratan dipenuhi.
3. Pemerintah Tak Pungut PPN Untuk Alat Transportasi
Kebijakan
tersebut termaktub regulasi yang telah terbit, Peraturan Pemerintah
nomor 69 tahun 2015 tentang impor dan penyerahan alat angkutan tertentu
dan penyerahan jasa kena pajak, terkait angkutan tertentu yang tidak
dipungut PPN. Pemerintah akan memberikan insentif berupa tidak memungut
PPN untuk beberapa alat transportasi, terutama adalah galangan kapal,
kereta api, pesawat, dan termasuk suku cadangnya
4. Insentif fasilitas di Kawasan Pusat Logistik Berikat
Dengan
adanya pusat logistik, maka perusahaan manufaktur tidak perlu impor dan
tidak perlu mengambil barang dari luar negeri karena cukup mengambil
dari gudang berikat. Rencananya hingga menjelang akhir tahun akan ada
dua pusat logistik berikat yang siap beroperasi, yakni di Cikarang
terkait sektor manufaktur dan di Merak terkait BBM. "Kita ingin dengan
PP ini, daya saing kita untuk pusat logistik berikat bisa diperkuat dan
makin banyak pusat logistik berikat yang beroperasi di Indonesia," kata
Bambang Brodjonegoro Menteri Keuangan.
5. Insentif pengurangan pajak bunga deposito
Insentif
ini berlaku terutama eksportir yang berkewajiban melaporkan devisa
hasil ekspor (DHE) ke Bank Indonesia. DHE disimpan dalam bentuk deposito
1 bulan, tarifnya akan diturunkan 10 persen, 3 bulan maka menjadi 7,5
persen, 6 bulan menjadi 2,5 persen dan di atas 6 bulan 0 persen. Jika
dikonvert ke rupiah, maka tarifnya 1 bulan 7,5 persen, 3 bulan 5 persen,
dan 6 bulan langsung 0 persen.
6. Perampingan Izin Sektor Kehutanan
Izin
untuk keperluan investasi dan produktif sektor kehutanan akan
berlangsung lebih cepat. Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan mengeluarkan sebanyak 14 izin. Dalam paket kebijakan tahap
dua, proses izin dirampingkan menjadi 6 izin . Perampingan ini
melibatkan revisi 9 peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.