we are social

BREAKING

Rabu, 18 Mei 2016

Paket Kebijakan Ekonomi 12


Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid XII.

Berikut poin -poinnya :
Poin pertama, tutur Jokowi, terkait kemudahan dalam memulai usaha. Dalam poin ini, pemerintah memangkas prosedur dan persyaratan minimal dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT). Jika sebelumnya syarat pendirian PT harus dengan modal Rp50 juta, maka saat ini modal dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pendiri PT yang dituangkan dalam akta pendirian PT.
Poin kedua, kemudahan dalam pendirian bangunan. Dalam pendirian bangunan saat ini diperlukan 17 prosedur dan memakan 210 hari. Dalam paket kebijakan XII ini dirombak menjadi 14 prosedur dengan memakan waktu 52 hari.
Poin Ketiga, dalam hal pendaftaran properti. Proses pendaftaran dari yang saat ini harus mengikuti lima prosedur menjadi tiga prosedur. Dengan demikian waktunya juga lebih singkat menjadi tujuh hari dari sebelumnya 25 hari.
Poin Keempat, mengenai pembayaran pajak. Saat ini pembayaran pajak masih offline dan manual, sehingga‎ total pembayaran sebanyak 54 kali pembayaran. Dalam paket ini, kata mantan orang nomor satu di DKI Jakarta ini, pembayaran pajak dilakukan secaraonline, dengan total pembayaran menjadi 10 kali.
Poin Kelima, terkait akses perkreditan. Salah satu yang diubah adalah akses perkreditan yang dilakukan melalui PT Pefindo Biro Kredit dan PT Kredit Biro Indonesia Jaya. Selama ini belum ada biro kredit swasta atau lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah beropreasi.

Paket Kebijakan Ekonomi 11


Pemerintah telah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI pada Selasa (29/3) kemarin. Dalam paket kebijakan XI ini, ada empat poin utama terkait deregulasi dan infrastruktur yang menjadi fokus utama pemerintah.
Keempat hal yang tercakup dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI tersebut yaitu pertama, terkait  Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor (KURBE). Melalui KURBE, pemerintah akan menyediakan fasilitas pembiayaan ekspor yang lengkap dan terpadu untuk modal kerja dan investasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kedua, terkait Dana Investasi Real Estate (DIRE). Dalam hal ini, Pemerintah akan menerbitkan DIRE dengan biaya yang relatif rendah. Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan efisiensi dalam penyediaan dana investasi jangka panjang, untuk menunjang percepatan pembangunan infrastruktur dan perumahan sesuai Program Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019.
1. Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor (KURBE)
Menyediakanfasilitas pembiayaan ekspor yang lengkap dan terpadu untuk modal kerja dan investasi bagi Usaha Mikro, Kecil, danMenengah.
2. Tabungan Pos
Meningkatkan peran PT Pos dalam menghimpun tabungan masyarakat dan membuka akses yang mudah bagi masyarakat pedesaan untuk menabung dan berhubungan dengan sektor keuangan formal
3. Dana Investasi Real Estate (DIRE)
Menerbitkan DIRE dengan biaya yang relatif rendah dalamrangkapeningkatan efisiensi dalam penyediaan dana investasi jangka panjanguntukmenunjang percepatan pembangunan infrastruktur dan perumahan sesuai Program Jangka Menengah Nasional Tahun2015-2019.
4. Pengendalian Risiko untuk Memperlancar Arus Barang di Pelabuhan (Indonesia Single Risk Management - ISRM)
Mempercepat pelayanan kegiatan impor/ekspor yang dapat memberikan kepastian usaha, efisiensi waktu dan biaya perizinan, serta menurunkan dwelling time melalui peningkatan efektifitas pengawasan melalui integrasi pengelolaan risiko di antara Kementerian/Lembaga terkait.
5. Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan (Alkes)
Menjamin sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan dalam rangka Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)dan mendorong keterjangkauan harga obat di dalam negeri.

Paket Kebijakan Ekonomi 10

Pada tanggal 11 Februari 2016 Pemerintah akan kembali meluncurkan paket kebijakan ekonomi ke-10 terkait dengan sektor investasi. Paket ini terfokus pada Revisi daftar negatif investasi (DNI) yang sebelumnya diatur dalam Perpres No 34/2014.

Berikut poin-poinnya :
  1. Meningkatkan Investasi
  2. Melindungi UMKMK


Paket Kebijakan Ekonomi 9


Pada tanggal 27 Januari 2016 paket kebjakan eknomi VIIIdi keluarkan di Istana Kepresidenan. Paket kebijakan jilid IX ini bertumpu pada percepatan pembangunan infrastruktur tenaga listrik, stabilisasi harga daging, dan peningkatan sektor logistik desa-Kota.

Berikut poin-poinnya :
  1. Poin pertama dari paket yang kemudian disebut Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IX itu adalah upaya mencapai rasio elektrifikasi hingga 97,2 persen pada 2019 yang memerlukan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan 8,8 persen per tahun.
  2. Pasokan ternak dan/atau produk hewan dalam hal tertentu.
  3. Peningkatan sektor logistik di desa dan kota, pemerintah sepakat akan melakukan deregulasi terhadap peraturan yang berkaitan dengan pembangunan konektivitas ekonomi desa dan kota.

Paket Kebijakan Ekonomi 8


Pada tanggal 21 Desember 2015 Pemerintah kembali meluncurkan paket kebijakan ekonomi ke VIII. Terdapat 3 paket dalam paket kebijakan terbaru yang diluncurka yaitu.
  1. Pertama adalah one map policy atau kebijakan 1 peta atau kebijakan pelaksanaan satu peta tingkat nasional skala 1 banding 50.000.
  2. Kedua adalah mempercepat pembangunan kilang minyak untuk meningkatkan produksi kilang minyak di Indonesia.
  3. Kebijakan ketiga yang diluncurkan adalah pemberian insentif bagi jasa pemeliharaan pesawat. Payung hukum untuk pemberian insentif ini sudah diluncurkan beberapa waktu lalu.

Paket Kebijakan Ekonomi 7

Pada tanggal 4 Desember 2015 Pemerintah telah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap VII di Istana Kepresidenan. Ada tiga hal yang menjadi fokus utama dalam paket kebijakan kali ini. Ketiga hal itu terkait insentif pajak kepada industri padat karya, kemudahan bagi industri tertentu yang mempekerjakan karyawan dalam jumlah besar, dan percepatan penerbitan sertifikat tanah.
  1. Kebijakan pertama dari paket kebijakan ekonomi tahap ketujuh adalah keringanan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) untuk perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 5.000 orang.
  2. Kebijakan kedua adalah kemudahan untuk mendapatkan sertifikat tanah bagi pedagang kaki lima di sejumlah daerah.
  3. Terakhir, BKPM menambah jumlah perizinan yang dapat diperoleh investor dalam tiga jam, daei yang sebelumnya tiga menjadi delapan jenis perizinan.

Paket Kebijakan Ekonomi 6


Pada Kamis, 5 November 2015, Pemerintah kembali menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-6 terdiri dari tiga paket kebijakan, yakni upaya menggerakkan perekonomian di wilayah pinggiran  dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK),  penyediaan air untuk masyarakat secara berkelanjutan dan berkeadilan,  simplifikasi perizinan di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (
BPOM).

  1. Paket yang pertama mengenai upaya untuk menggerakkan perekonomian di wilayah pinggiran dengan pengembangan KEK.  Melalui paket ini ada beberapa kawasan di daerah yang  ditetapkan menjadi kawasan ekonomi khusus yang tujuan utamanya adalah mengolah sumber daya yang ada di wilayah itu dan sekitarnya.
  2. Isi Kedua, pemerintah memastikan kepada investor swasta yang sudah mengantongi izin pengelolaan sumber daya air tetap berlaku izinnya. Hal ini menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga mengakibatkan UU No. 7 tahun 2004 sudah tidak diberlakukan. Paket kebijakan ini ditujukan kepada dunia usaha untuk mengolah air bersih atau minuman lainnya. Rencananya akan ada peraturan pemerintah (PP) yang akan memberikan kepastian kepada investor swasta ,yang sudah mengantongi izin tetap melanjutkan usahanya di bidang air. 
  3. Kemudian isi ketiga, pemerintah memangkas izin impor obat dan bahan bakunya menjadi kurang dari 1 jam. Tenggat waktu ini bisa tercapai karena pengurusan izin dilakukan paperless alias secara online.

Paket Kebijakan Ekonomi 5


Pada tanggal 22 Oktober, pemerintah telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid V yang berisi revaluasi aset untuk perusahaan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta individu. Selain itu juga menghilangkan pajak berganda untuk Real Estate Investment Trust (REIT).

Berikut poin-poin paket kebijakan ekonomi kali ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro serta tanggapan dari pihak BI.  

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution

Revaluasi aset diperlukan oleh banyak perusahaan kita. Tapi banyak yang tidak melakukan karena harus membayar pajak. Dalam paket kelima ini, diberikan insentif pajak untuk mereka yang melakukan revaluasi aset. Bisa sebagian bisa keseluruhan.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
 
1. Akan ada pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPH) revaluasi baik untuk badan usaha maupun individu yang melakukan pembukuan.
Jika proposal revaluasi diserahkan sebelum akhir tahun, besaran tarif khusus revaluasi akan menjadi 3 persen dari sebelumnya 10 persen. Apabila diserahkan pada semester pertama 2016, menjadi 4 persen dan bila semester dua 2016, menjadi 6 persen.
2. Instrumen investasi Real Estate Investment Trust (REIT) akan bebas dari pajak berganda.

Gubernur BI Agus Martowardoyo

1. Langkah konkret pemerintah telah menimbulkan dampak positif terhadap fundamental ekonomi, salah satunya terlihat dari angka inflasi.Bank Indonesia (BI) meyakini tahun ini akan ada di bawah 4 persen.
2. Defisit transaksi berjalan akan membaik dari -27 miliar dolar AS menjadi -18 miliar dolar AS.
3. Semester dua pertumbuhan ekonomi akan lebih baik. Di 2015 secara total pertumbuhan ekonomi diperkirakan ada di 4,7 persen hingga 5,1 persen. Sedangkan untuk kuartal ketiga sendiri sebesar 4,85 persen.
Angka 4,85 menjadi titik balik karena di saat dunia memperhatikan perekonomian negara berkembang yang sedang melambat, pertumbuhan kita meningkat dari sebelumnya.

Paket Kebijakan Ekonomi 4

Pada tanggal 15 Oktober 2015 pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi IV. Dalam paket tersebut, kebijakan lebih difokuskan pada persoalan upah buruh, kredit usaha rakyat (KUR), hingga lembaga pembiayaan ekspor.
Berikut ini sejumlah poin dalam paket kebijakan ekonomi keempat sebagaimana disampaikan oleh Darmin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution: 

1. Upah buruh dipastikan naik setiap tahun.
2. Negara hadir untuk membantu buruh mengurangi beban biaya hidupnya dengan jaring pengaman yang di antaranya berbentuk penerbitan Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat.
3. Formula UMP: Upah minimum tahun ini ditambah tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi (dalam persentase). Formula ini tak berlaku di delapan provinsi yang upah minimumnya saat ini masih ada di bawah nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Untuk delapan provinsi ini, akan diberikan masa transisi selama empat tahun. Selama empat tahun tersebut, besaran upah minimum di sana akan memperoleh kenaikan tambahan untuk mengompensasi marginnya dengan nilai KH.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri:

1. Evaluasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) akan dilakukan setiap lima tahun sekali. Hal ini karena berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS), perubahan pola konsumsi masyarakat terjadi setiap lima tahun.
2. Ke depan, ada kewajiban bagi perusahaan untuk menetapkan struktur dan skala upah. Artinya pengupahan harus mempertimbangkan di antaranya masa kerja, kompetensi, pendidikan, prestasi dan kinerja. Ini akan diatur dalam regulasi tersendiri. 

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro: 

1. Terkait kredit modal kerja untuk UMKM produsen barang ekspor, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sudah melakukan pemetaan. Hasilnya terdapat 30 perusahaan yang berpotensi untuk memperoleh kredit modal kerja tersebut.

Paket Kebijakan Ekonomi 3


Pada tanggal 7 Oktober 2015, pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi tahap III. Paket kebijakan ekonomi tahap III mencakup tiga wilayah kebijakan:
  1. Pertama, penurunan tarif listrik dan harga BBM serta gas.
  2. Kedua, perluasan penerima kredit usaha rakyat (KUR).
  3. Ketiga, penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal.
Berikut isi paket kebijakan ekonomi paket tiga.

1. Penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), gas, dan listrik:

Harga avtur, Liquified Petroleum Gas (LPG) 12 kg, Pertamax, dan Pertalite efektif turun sejak 1 Oktober 2015.
Sedangkan harga gas untuk pabrik dari lapangan gas baru ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk dan harga listrik untuk pelanggan industri I3 dan I4 akan turun sebesar Rp 12 – Rp 13 per kWh mengikuti turunnya harga minyak dunia.

2. Perluasan wirausahawan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR):

Untuk meningkatkan akses wirausahawan kepada kredit perbankan, pemerintah telah menurunkan tingkat bunga KUR dari sekitar 22 persen menjadi 12 persen.

3. Penyederhanaan izin pertanahan dalam kegiatan penanaman modal:

Di bidang pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merevisi Peraturan Menteri No. 2 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang, dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal. Tujuannya, membuat proses mengurus izin pertanahan menjadi lebih efisien.

Kamis, 12 Mei 2016

Paket Kebijakan Ekonomi 2

  

Paket Kebijakan Ekonomi II disampaikan pada 29 September 2015. Presiden Joko Widodo mengarahkan paket kebijakan ekonominya untuk fokus pada upaya meningkatkan investasi. Bentuk upaya ini  adalah deregulasi dan debirokratisasi peraturan untuk mempermudah investasi, baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA).

Inilah isi lengkap kebijakan ekonomi tahap II Presiden Jokowi:

1. Kemudahan Layanan Investasi 3 Jam

Untuk menarik penanaman modal, terobosan kebijakan yang akan dilakukan adalah memberikan layanan cepat dalam bentuk pemberian izin investasi dalam waktu tiga jam di Kawasan Industri. Dengan mengantongi izin tersebut, investor sudah bisa langsung melakukan kegiatan investasi. Regulasi yang dibutuhkan untuk layanan cepat investasi 3 jam ini adalah Peraturan Kepala BKPM dan Peraturan Pemerintah mengenai Kawasan Industri serta Peraturan Menteri Keuangan.

2. Pengurusan Tax Allowance dan Tax Holiday Lebih Cepat

Setelah dalam 25 hari syarat dan aplikasi dipenuhi‎, pemerintah mengantongi keputusan bahwa investasi tersebut dapat menerima tax allowance atau tidak. Sedangkan untuk tax holiday, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memutuskan pengesahannya maksimun 45 hari setelah semua persyaratan dipenuhi.

3. Pemerintah Tak Pungut PPN Untuk Alat Transportasi

Kebijakan tersebut termaktub regulasi yang telah terbit, Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2015 tentang impor dan penyerahan alat angkutan tertentu dan penyerahan jasa kena pajak, terkait angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN. Pemerintah akan memberikan insentif berupa tidak memungut PPN untuk beberapa alat transportasi, terutama adalah galangan kapal, kereta api, pesawat, dan termasuk suku cadangnya

4. Insentif fasilitas di Kawasan Pusat Logistik Berikat

Dengan adanya pusat logistik, maka perusahaan manufaktur tidak perlu impor dan tidak perlu mengambil barang dari luar negeri karena cukup mengambil dari gudang berikat. Rencananya hingga menjelang akhir tahun akan ada dua pusat logistik berikat yang siap beroperasi, yakni di Cikarang terkait sektor manufaktur dan di Merak terkait BBM. "Kita ingin dengan PP ini, daya saing kita untuk pusat logistik berikat bisa diperkuat dan makin banyak pusat logistik berikat yang beroperasi di Indonesia," kata Bambang Brodjonegoro Menteri Keuangan.

5. Insentif pengurangan pajak bunga deposito

Insentif ini berlaku terutama eksportir yang berkewajiban melaporkan devisa hasil ekspor (DHE) ke Bank Indonesia. DHE disimpan dalam bentuk deposito 1 bulan, tarifnya akan diturunkan 10 persen, 3 bulan maka menjadi 7,5 persen, 6 bulan menjadi 2,5 persen dan di atas 6 bulan 0 persen. Jika dikonvert ke rupiah, maka tarifnya 1 bulan 7,5 persen, 3 bulan 5 persen, dan 6 bulan langsung 0 persen.

6. Perampingan Izin Sektor Kehutanan

Izin untuk keperluan investasi dan produktif sektor kehutanan akan berlangsung lebih cepat. Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan sebanyak 14 izin. Dalam paket kebijakan tahap dua, proses izin dirampingkan menjadi 6 izin . Perampingan ini melibatkan revisi 9 peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Paket Kebijakan Ekonomi 1


Paket Kebijakan Ekonomi I disampaikan pada 9 September 2015. Fokusnya terletak pada tiga hal, yakni meningkatkan daya saing industri, mempercepat proyek-proyek strategis nasional, dan mendorong investasi di sektor properti.

  • Untuk mendorong daya saing industri, Presiden menyebutkan bahwa terdapat 89 dari 154 peraturan penghambat daya saing industri yang akan dirombak. Kebijakan deregulasi ini diharapkan Presiden dapat menghilangkan tumpang tindih antara aturan dan duplikasi kebijakan.  
  • Percepatan proyek strategis nasional, Jokowi memastikan pemerintah akan menghilangkan berbagai hal yang selama ini menyumbat pelaksanaannya. Hal yang dilakukan antara lain adalah penyederhanaan izin, penyelesaian masalah tata ruang, percepatan pengadaan barang dan jasa, serta pemberian diskresi yang menyangkut hambatan hukum.
  • Mendorong investasi di sektor properti. Pemerintah akan mendorong pembangunan rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah. Selain itu, peluang investasi yang lebih besar di sektor properti juga akan dibuka.Hal ini dilakukan untuk menggerakkan sektor riil yang merupakan pondasi lompatan kemajuan perekonomian negara.
Pemerintah menelurkan paket kebijakan ekonomi guna mendorong daya saing industri melalui deregulasi, debirokratisasi. Dengan demikian, maka dapat mempercepat proyek strategis nasional.

Ada lima poin yang juga masuk paket kebijakan ekonomi Tahap I:

1. Memperkuat pengendalian inflasi dan mendorong sektor riil dari sisi supply perekonomian
2. Menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah
3. Memperkuat pengelolaan likuiditas Rupiah.
4. Memperkuat pengelolaan supply dan demand valas.
5. Langkah-langkah lanjutan untuk pendalaman pasar uang.
 
Copyright © 2013 Kebijakan Ekonomi Jokowi
Design by FBTemplates | BTT