we are social

BREAKING

Rabu, 18 Mei 2016

Paket Kebijakan Ekonomi 4

Pada tanggal 15 Oktober 2015 pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi IV. Dalam paket tersebut, kebijakan lebih difokuskan pada persoalan upah buruh, kredit usaha rakyat (KUR), hingga lembaga pembiayaan ekspor.
Berikut ini sejumlah poin dalam paket kebijakan ekonomi keempat sebagaimana disampaikan oleh Darmin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution: 

1. Upah buruh dipastikan naik setiap tahun.
2. Negara hadir untuk membantu buruh mengurangi beban biaya hidupnya dengan jaring pengaman yang di antaranya berbentuk penerbitan Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat.
3. Formula UMP: Upah minimum tahun ini ditambah tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi (dalam persentase). Formula ini tak berlaku di delapan provinsi yang upah minimumnya saat ini masih ada di bawah nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Untuk delapan provinsi ini, akan diberikan masa transisi selama empat tahun. Selama empat tahun tersebut, besaran upah minimum di sana akan memperoleh kenaikan tambahan untuk mengompensasi marginnya dengan nilai KH.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri:

1. Evaluasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) akan dilakukan setiap lima tahun sekali. Hal ini karena berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS), perubahan pola konsumsi masyarakat terjadi setiap lima tahun.
2. Ke depan, ada kewajiban bagi perusahaan untuk menetapkan struktur dan skala upah. Artinya pengupahan harus mempertimbangkan di antaranya masa kerja, kompetensi, pendidikan, prestasi dan kinerja. Ini akan diatur dalam regulasi tersendiri. 

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro: 

1. Terkait kredit modal kerja untuk UMKM produsen barang ekspor, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sudah melakukan pemetaan. Hasilnya terdapat 30 perusahaan yang berpotensi untuk memperoleh kredit modal kerja tersebut.

About ""

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vivamus suscipit, augue quis mattis gravida, est dolor elementum felis, sed vehicula metus quam a mi. Praesent dolor felis, consectetur nec convallis vitae.

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 Kebijakan Ekonomi Jokowi
Design by FBTemplates | BTT