Pada tanggal 15 Oktober 2015 pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi IV. Dalam paket tersebut, kebijakan lebih difokuskan pada persoalan upah
buruh, kredit usaha rakyat (KUR), hingga lembaga pembiayaan ekspor.
Berikut ini sejumlah poin dalam paket kebijakan ekonomi keempat
sebagaimana disampaikan oleh Darmin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif
Dhakiri dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution:
1. Upah buruh dipastikan naik setiap tahun.
2. Negara hadir untuk membantu buruh mengurangi beban biaya hidupnya
dengan jaring pengaman yang di antaranya berbentuk penerbitan Kartu
Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat.
3. Formula UMP: Upah minimum tahun ini ditambah tingkat inflasi dan
pertumbuhan ekonomi (dalam persentase). Formula ini tak berlaku di
delapan provinsi yang upah minimumnya saat ini masih ada di bawah nilai
Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Untuk delapan provinsi ini, akan diberikan masa transisi selama empat
tahun. Selama empat tahun tersebut, besaran upah minimum di sana akan
memperoleh kenaikan tambahan untuk mengompensasi marginnya dengan nilai
KH.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri:
1. Evaluasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) akan dilakukan setiap lima
tahun sekali. Hal ini karena berdasarkan survei Badan Pusat Statistik
(BPS), perubahan pola konsumsi masyarakat terjadi setiap lima tahun.
2. Ke depan, ada kewajiban bagi perusahaan untuk menetapkan struktur dan skala upah. Artinya pengupahan harus mempertimbangkan di antaranya masa kerja, kompetensi, pendidikan, prestasi dan kinerja. Ini akan diatur dalam regulasi tersendiri.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro:
1. Terkait kredit modal kerja untuk UMKM produsen barang ekspor,
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sudah melakukan pemetaan.
Hasilnya terdapat 30 perusahaan yang berpotensi untuk memperoleh kredit
modal kerja tersebut.

Posting Komentar