- Kebijakan pertama dari paket kebijakan ekonomi tahap ketujuh adalah keringanan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) untuk perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 5.000 orang.
- Kebijakan kedua adalah kemudahan untuk mendapatkan sertifikat tanah bagi pedagang kaki lima di sejumlah daerah.
- Terakhir, BKPM menambah jumlah perizinan yang dapat diperoleh investor dalam tiga jam, daei yang sebelumnya tiga menjadi delapan jenis perizinan.
Rabu, 18 Mei 2016
Paket Kebijakan Ekonomi 7
Pada tanggal 4 Desember 2015 Pemerintah telah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap VII di Istana Kepresidenan. Ada tiga hal yang menjadi fokus utama dalam paket kebijakan kali ini.
Ketiga hal itu terkait insentif pajak kepada industri padat karya,
kemudahan bagi industri tertentu yang mempekerjakan karyawan dalam
jumlah besar, dan percepatan penerbitan sertifikat tanah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Posting Komentar