Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid XII.
Berikut poin -poinnya :
Poin pertama,
tutur Jokowi, terkait kemudahan dalam memulai usaha. Dalam poin ini,
pemerintah memangkas prosedur dan persyaratan minimal dalam pendirian
Perseroan Terbatas (PT). Jika sebelumnya syarat pendirian PT harus
dengan modal Rp50 juta, maka saat ini modal dapat ditentukan berdasarkan
kesepakatan antara pendiri PT yang dituangkan dalam akta pendirian PT.
Poin kedua,
kemudahan dalam pendirian bangunan. Dalam pendirian bangunan saat ini
diperlukan 17 prosedur dan memakan 210 hari. Dalam paket kebijakan XII
ini dirombak menjadi 14 prosedur dengan memakan waktu 52 hari.
Poin Ketiga,
dalam hal pendaftaran properti. Proses pendaftaran dari yang saat ini
harus mengikuti lima prosedur menjadi tiga prosedur. Dengan demikian
waktunya juga lebih singkat menjadi tujuh hari dari sebelumnya 25 hari.
Poin Keempat, mengenai pembayaran pajak. Saat ini pembayaran pajak masih offline dan
manual, sehingga total pembayaran sebanyak 54 kali pembayaran. Dalam
paket ini, kata mantan orang nomor satu di DKI Jakarta ini, pembayaran
pajak dilakukan secaraonline, dengan total pembayaran menjadi 10 kali.
Poin Kelima,
terkait akses perkreditan. Salah satu yang diubah adalah akses
perkreditan yang dilakukan melalui PT Pefindo Biro Kredit dan PT Kredit
Biro Indonesia Jaya. Selama ini belum ada biro kredit swasta atau
lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah beropreasi.





