we are social

BREAKING

Category 1

Category 2

Latest Posts

Rabu, 18 Mei 2016

Paket Kebijakan Ekonomi 12


Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid XII.

Berikut poin -poinnya :
Poin pertama, tutur Jokowi, terkait kemudahan dalam memulai usaha. Dalam poin ini, pemerintah memangkas prosedur dan persyaratan minimal dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT). Jika sebelumnya syarat pendirian PT harus dengan modal Rp50 juta, maka saat ini modal dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pendiri PT yang dituangkan dalam akta pendirian PT.
Poin kedua, kemudahan dalam pendirian bangunan. Dalam pendirian bangunan saat ini diperlukan 17 prosedur dan memakan 210 hari. Dalam paket kebijakan XII ini dirombak menjadi 14 prosedur dengan memakan waktu 52 hari.
Poin Ketiga, dalam hal pendaftaran properti. Proses pendaftaran dari yang saat ini harus mengikuti lima prosedur menjadi tiga prosedur. Dengan demikian waktunya juga lebih singkat menjadi tujuh hari dari sebelumnya 25 hari.
Poin Keempat, mengenai pembayaran pajak. Saat ini pembayaran pajak masih offline dan manual, sehingga‎ total pembayaran sebanyak 54 kali pembayaran. Dalam paket ini, kata mantan orang nomor satu di DKI Jakarta ini, pembayaran pajak dilakukan secaraonline, dengan total pembayaran menjadi 10 kali.
Poin Kelima, terkait akses perkreditan. Salah satu yang diubah adalah akses perkreditan yang dilakukan melalui PT Pefindo Biro Kredit dan PT Kredit Biro Indonesia Jaya. Selama ini belum ada biro kredit swasta atau lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah beropreasi.

Paket Kebijakan Ekonomi 11


Pemerintah telah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI pada Selasa (29/3) kemarin. Dalam paket kebijakan XI ini, ada empat poin utama terkait deregulasi dan infrastruktur yang menjadi fokus utama pemerintah.
Keempat hal yang tercakup dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI tersebut yaitu pertama, terkait  Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor (KURBE). Melalui KURBE, pemerintah akan menyediakan fasilitas pembiayaan ekspor yang lengkap dan terpadu untuk modal kerja dan investasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kedua, terkait Dana Investasi Real Estate (DIRE). Dalam hal ini, Pemerintah akan menerbitkan DIRE dengan biaya yang relatif rendah. Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan efisiensi dalam penyediaan dana investasi jangka panjang, untuk menunjang percepatan pembangunan infrastruktur dan perumahan sesuai Program Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019.
1. Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor (KURBE)
Menyediakanfasilitas pembiayaan ekspor yang lengkap dan terpadu untuk modal kerja dan investasi bagi Usaha Mikro, Kecil, danMenengah.
2. Tabungan Pos
Meningkatkan peran PT Pos dalam menghimpun tabungan masyarakat dan membuka akses yang mudah bagi masyarakat pedesaan untuk menabung dan berhubungan dengan sektor keuangan formal
3. Dana Investasi Real Estate (DIRE)
Menerbitkan DIRE dengan biaya yang relatif rendah dalamrangkapeningkatan efisiensi dalam penyediaan dana investasi jangka panjanguntukmenunjang percepatan pembangunan infrastruktur dan perumahan sesuai Program Jangka Menengah Nasional Tahun2015-2019.
4. Pengendalian Risiko untuk Memperlancar Arus Barang di Pelabuhan (Indonesia Single Risk Management - ISRM)
Mempercepat pelayanan kegiatan impor/ekspor yang dapat memberikan kepastian usaha, efisiensi waktu dan biaya perizinan, serta menurunkan dwelling time melalui peningkatan efektifitas pengawasan melalui integrasi pengelolaan risiko di antara Kementerian/Lembaga terkait.
5. Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan (Alkes)
Menjamin sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan dalam rangka Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)dan mendorong keterjangkauan harga obat di dalam negeri.

Paket Kebijakan Ekonomi 10

Pada tanggal 11 Februari 2016 Pemerintah akan kembali meluncurkan paket kebijakan ekonomi ke-10 terkait dengan sektor investasi. Paket ini terfokus pada Revisi daftar negatif investasi (DNI) yang sebelumnya diatur dalam Perpres No 34/2014.

Berikut poin-poinnya :
  1. Meningkatkan Investasi
  2. Melindungi UMKMK


Paket Kebijakan Ekonomi 9


Pada tanggal 27 Januari 2016 paket kebjakan eknomi VIIIdi keluarkan di Istana Kepresidenan. Paket kebijakan jilid IX ini bertumpu pada percepatan pembangunan infrastruktur tenaga listrik, stabilisasi harga daging, dan peningkatan sektor logistik desa-Kota.

Berikut poin-poinnya :
  1. Poin pertama dari paket yang kemudian disebut Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IX itu adalah upaya mencapai rasio elektrifikasi hingga 97,2 persen pada 2019 yang memerlukan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan 8,8 persen per tahun.
  2. Pasokan ternak dan/atau produk hewan dalam hal tertentu.
  3. Peningkatan sektor logistik di desa dan kota, pemerintah sepakat akan melakukan deregulasi terhadap peraturan yang berkaitan dengan pembangunan konektivitas ekonomi desa dan kota.

Paket Kebijakan Ekonomi 8


Pada tanggal 21 Desember 2015 Pemerintah kembali meluncurkan paket kebijakan ekonomi ke VIII. Terdapat 3 paket dalam paket kebijakan terbaru yang diluncurka yaitu.
  1. Pertama adalah one map policy atau kebijakan 1 peta atau kebijakan pelaksanaan satu peta tingkat nasional skala 1 banding 50.000.
  2. Kedua adalah mempercepat pembangunan kilang minyak untuk meningkatkan produksi kilang minyak di Indonesia.
  3. Kebijakan ketiga yang diluncurkan adalah pemberian insentif bagi jasa pemeliharaan pesawat. Payung hukum untuk pemberian insentif ini sudah diluncurkan beberapa waktu lalu.

Paket Kebijakan Ekonomi 7

Pada tanggal 4 Desember 2015 Pemerintah telah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap VII di Istana Kepresidenan. Ada tiga hal yang menjadi fokus utama dalam paket kebijakan kali ini. Ketiga hal itu terkait insentif pajak kepada industri padat karya, kemudahan bagi industri tertentu yang mempekerjakan karyawan dalam jumlah besar, dan percepatan penerbitan sertifikat tanah.
  1. Kebijakan pertama dari paket kebijakan ekonomi tahap ketujuh adalah keringanan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) untuk perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 5.000 orang.
  2. Kebijakan kedua adalah kemudahan untuk mendapatkan sertifikat tanah bagi pedagang kaki lima di sejumlah daerah.
  3. Terakhir, BKPM menambah jumlah perizinan yang dapat diperoleh investor dalam tiga jam, daei yang sebelumnya tiga menjadi delapan jenis perizinan.

Paket Kebijakan Ekonomi 6


Pada Kamis, 5 November 2015, Pemerintah kembali menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-6 terdiri dari tiga paket kebijakan, yakni upaya menggerakkan perekonomian di wilayah pinggiran  dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK),  penyediaan air untuk masyarakat secara berkelanjutan dan berkeadilan,  simplifikasi perizinan di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (
BPOM).

  1. Paket yang pertama mengenai upaya untuk menggerakkan perekonomian di wilayah pinggiran dengan pengembangan KEK.  Melalui paket ini ada beberapa kawasan di daerah yang  ditetapkan menjadi kawasan ekonomi khusus yang tujuan utamanya adalah mengolah sumber daya yang ada di wilayah itu dan sekitarnya.
  2. Isi Kedua, pemerintah memastikan kepada investor swasta yang sudah mengantongi izin pengelolaan sumber daya air tetap berlaku izinnya. Hal ini menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga mengakibatkan UU No. 7 tahun 2004 sudah tidak diberlakukan. Paket kebijakan ini ditujukan kepada dunia usaha untuk mengolah air bersih atau minuman lainnya. Rencananya akan ada peraturan pemerintah (PP) yang akan memberikan kepastian kepada investor swasta ,yang sudah mengantongi izin tetap melanjutkan usahanya di bidang air. 
  3. Kemudian isi ketiga, pemerintah memangkas izin impor obat dan bahan bakunya menjadi kurang dari 1 jam. Tenggat waktu ini bisa tercapai karena pengurusan izin dilakukan paperless alias secara online.

Category 3

Category 4

Category 5

 
Copyright © 2013 Kebijakan Ekonomi Jokowi
Design by FBTemplates | BTT