Pada Kamis, 5 November 2015, Pemerintah kembali menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-6 terdiri dari tiga paket kebijakan, yakni upaya menggerakkan perekonomian di wilayah pinggiran dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), penyediaan air untuk masyarakat secara berkelanjutan dan berkeadilan, simplifikasi perizinan di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (
BPOM).
- Paket yang pertama mengenai upaya untuk menggerakkan perekonomian di wilayah pinggiran dengan pengembangan KEK. Melalui paket ini ada beberapa kawasan di daerah yang ditetapkan menjadi kawasan ekonomi khusus yang tujuan utamanya adalah mengolah sumber daya yang ada di wilayah itu dan sekitarnya.
- Isi Kedua, pemerintah memastikan kepada investor swasta yang sudah mengantongi izin pengelolaan sumber daya air tetap berlaku izinnya. Hal ini menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga mengakibatkan UU No. 7 tahun 2004 sudah tidak diberlakukan. Paket kebijakan ini ditujukan kepada dunia usaha untuk mengolah air bersih atau minuman lainnya. Rencananya akan ada peraturan pemerintah (PP) yang akan memberikan kepastian kepada investor swasta ,yang sudah mengantongi izin tetap melanjutkan usahanya di bidang air.
- Kemudian isi ketiga, pemerintah memangkas izin impor obat dan bahan bakunya menjadi kurang dari 1 jam. Tenggat waktu ini bisa tercapai karena pengurusan izin dilakukan paperless alias secara online.

Posting Komentar